Kejari Barru Selamatkan Uang Negara Pada Kasus BPNT Senilai 200 Juta

    Kejari Barru Selamatkan Uang Negara Pada Kasus BPNT Senilai 200 Juta
    Kepala Kejari Barru Taufik Djalal

    BARRU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barru berhasil selamatkan uang negara senilai kurang lebih Rp. 200.000.000 dari pengungkapan tindak pidana korupsi yang dilakukan empat tersangka pendamping BPNT di Barru.

    Pihaknya sudah menyerahkan uang negera tersebut kepada Bank Rakyat Indonesia Cabang Barru untuk dikembalikan ke Kas Negera yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Barru, Jln Sultan Hasanuddin, kecamatan Barru, provinsi Sulawesi Selatan. Kamis (06/10/2022). 

    "uang senilai Rp 200 juta lebih itu bersumber dari pengembalian dana hasil kerugian negara pada kasus BPNT, "kata Kepala Kejari Barru Taufik Djalal.

    Menurutnya, para tersangka AB, AM, RL dan MS diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan cara menggesek dan mencairkan kartu KKS ganda. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini sebanyak Rp500 juta.

    Kasus yang menyeret 4 oknum tersangka pendamping BPNT diketahui diungkap oleh Kejari Barru sejak tahun 2021 lalu.

    (Hsm jni)

    barru sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Melalui Program Unggulan Kemenkes, Hasnah...

    Artikel Berikutnya

    Kejari Barru Kembalikan Uang Korupsi Rp200...

    Berita terkait